Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perundang-undangan di bidang pengawasarn keuangan dan pembangunan baik melalui pemgawasan atasan langsung maupun melalui pengawasan fungsional. (2). Penertiban terhadap pelaksanaan perizinan yang menyangkut personil dlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian termasuk tuntutan ganti rugi, disiplin pegawai negeri, dan tuntutan kepidanaan.
Your Correction