Correct Article 8
INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA
Current Text
(1). Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perundang-undangan di bidang pengawasarn keuangan dan pembangunan baik melalui pemgawasan atasan langsung maupun melalui pengawasan fungsional.
(2). Penertiban terhadap pelaksanaan perizinan yang menyangkut personil dlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian termasuk tuntutan ganti rugi, disiplin pegawai negeri, dan tuntutan kepidanaan.
Your Correction
