Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang usaha, penerima izin dapat diwajibkan untuk memberikan laporan paling banyak satu kali setiap semester (6 bulan) sesuai dengan formulir isian yang ditetapkan. (2) Bentuk, isi, dan data informasi dalam laporan dimaksud dalam ayat (1) disusun secara terpadu sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan dapat digunakan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah yang tugasnya berhubungan dengan kegiatan/bidang usaha tersebut.
Your Correction