Correct Article 4
INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA
Current Text
(1) Izin usaha diberikan dengan mempertimbangkan terutama tujuan-tujuan sebagai berikut:
a. pengembangan yang sehat bagi kegiatan usaha di bidang yang bersangkutan;
b. perlindungan masyarakat konsumen dengan jaminan mutu hasil produksi yang memadai;
c. pencegahan gangguan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
(2) Izin usaha hanya dapat dicabut dalam hal kegiatan usaha yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat dalam izin usana.
Your Correction
