Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksudkan dengan:
1.Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
3.Kabupaten Bandung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat.
4.Kota Administratif Cimahi adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.