Koreksi Pasal 14
UU Nomor 9 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Teks Saat Ini
(1)Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Cimahi, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bandung sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi hal-hal yang meliputi:
a.pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Cimahi;
b.barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang berada di Kota Cimahi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Cimahi;
d.utang-piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk Kota Cimahi; dan
e.dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Cimahi.
(2)Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Cimahi.
(3)Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
