Koreksi Pasal 6
UU Nomor 9 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Teks Saat Ini
(1) Kota Cimahi mempunyai batas wilayah:
a.sebelah utara dengan Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, dan Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung;
b.sebelah timur dengan Kecamatan Sukasari, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Cicendo, dan Kecamatan Andir Kota Bandung;
c.sebelah selatan dengan Kecamatan Margaasih dan Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung; dan
d.sebelah barat dengan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung dan Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung.
(2)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3)Penentuan batas wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
