Koreksi Pasal 7
UU Nomor 9 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Teks Saat Ini
(1)Dengan terbentuknya Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
