Koreksi Pasal 12
UU Nomor 9 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI
Teks Saat Ini
(1)Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Cimahi diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN.
(2)Walikota Administratif Cimahi diangkat sebagai penjabat Walikota Cimahi.
Koreksi Anda
