Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 9 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Cimahi diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN. (2)Walikota Administratif Cimahi diangkat sebagai penjabat Walikota Cimahi.
Koreksi Anda