Pasal I
tseberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2oll Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 52L61 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: