Koreksi Pasal 16
UU Nomor 63 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi menolak orErng untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(21 Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di INDONESIA yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
