Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

UU Nomor 63 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri. 9. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 17 Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterarlgan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapErnnya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 10.Ketentuan... 10. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda