Koreksi Pasal 3
UU Nomor 63 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah MENETAPKAN kebijakan Keimigrasian.
(2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah INDONESIA dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.
(4) Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan...
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
