Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24A

UU Nomor 63 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegara€rn INDONESIA. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda