Koreksi Pasal II
UU Nomor 63 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
1
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan UNDANG-UNDANG penempatannya dalam Lembaran INDONESIA.
memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 227 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Hukum,
Djaman
Koreksi Anda
