KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri atas;
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Merangin setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bungo setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Tebo.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Muaro Jambi, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Muaro Jambi.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pada saat terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penjabat Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat Bupati Muaro Jambi, dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur, untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Jambi.
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka Gubernur Jambi, Bupati Merangin, Bupati Bungo, Bupati Batang Hari dan Bupati Tanjung Jabung Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada dalam Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
d. utang piutang Kabupaten Merangin yang kegunaannya untuk Kabupaten sarolangun, utang piutang Pemerintah Kabupaten Bungo yang kegunaannya untuk Kabupaten Tebo, utang piutang Kabupaten Batang Hari yang kegunaannya untuk Kabupaten Muaro Jambi, dan utang piutang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang kegunaannya untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(2) Pelaksanaan Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal diresmikannya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari masing-masing Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(3) Pemerintah Propinsi Jambi wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Merangin tetap berlaku bagi Kabupaten Sarolangun sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bungo tetap berlaku bagi Kabupaten Tebo sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Batang Hari tetap berlaku bagi Kabupaten Muaro Jambi sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(4) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap berlaku bagi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.