Koreksi Pasal 15
UU Nomor 54 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat Pemerintahan, di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
