Koreksi Pasal 9
UU Nomor 54 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sarolangun mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Marosebo Ulu dan Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Jangkat, Kecamatan Muarosiau, Kecamatan Pamenang, dan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
(2) Kabupaten Tebo mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Propinsi Riau;
b. sebelah Timur dengan Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Pelepat, Kecamatan Jujuhan, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kecamatan Muaro Bungo, Kabupaten Bungo.
(3) Kabupaten Muaro Jambi mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
b. sebelah Timur dengan Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Kecamatan Merlung dan Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
(4) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dan Propinsi Sumatera Selatan;
dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi.
(5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
