Koreksi Pasal 1
UU Nomor 54 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Batang Hari adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Propinsi Sumatera Tengah;
c. Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah;
d. Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1957 Nomor 75) sebagai UNDANG-UNDANG;
Koreksi Anda
