Koreksi Pasal 17
UU Nomor 54 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penjabat Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat Bupati Muaro Jambi, dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur, untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Jambi.
Koreksi Anda
