Koreksi Pasal 7
UU Nomor 54 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Tebo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bungo Tebo dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tebo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Batang Hari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Dengan dibentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
