Pasal 1
TENTANG KETUA.
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA Serikat yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Ibukota Republik INDONESIA Serikat;
2. Ketua mendapat gaji sejumlah f 1.500 (seribu lima ratus rupiah) sebulan;
3. Di samping gaji tersebut dalam ayat (2), diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, menurut aturan-aturan yang ditetapkan untuk pegawai-negeri Republik INDONESIA Serikat;
4. Selama masa memangku jabatannya, untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan negeri beserta perabot rumah-tangga dan sebuah mobil dengan pengemudinya.0ngkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh negeri.
5. Untuk Ketua diberikan tunjangan banyaknya tergantung dari pada besarnya rumah dan pekarangannya untuk menutupi ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu yang dasar-dasarnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum.
6. Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan (representasi) sejumlah f 300,- (tiga ratus rupiah) sebulan.
Jika ia terpaksa mengeluarkan ongkos tunjangan jabatan (representasi) yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan (representasi) diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan tiap-tiap bulan memajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujui;
7. 0ngkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku (Reisreglement). Ia tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam perjalanan dinas telah dikeluarkan lebih dari apa yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos
perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan dengan pertelaan sendiri kepada Jabatan Urusan Perjalanan.