Koreksi Pasal 3
UU Nomor 4 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT"
Teks Saat Ini
TENTANG ANGGOTA.
1. Dengan memperhatikan yang tersebut pada Pasal 4 dari peraturan ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang bulanan sejumlah f 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang duduk f. 20,- (dua puluh rupiah) sehari jika menghadiri rapat;
3. Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau Rapat-rapat Panitia, maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang pergi dan ongkos penginapan.0ngkos perjalanan dan ongkos penginapan tersebut diganti menurut peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga, tersebut dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri Keuangan;
4. Anggota Dewan Perwakilann Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jakarta selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat rapat Panitia, mendapat kerugian ongkos perjalanan dan penginapan, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga tersebut dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri Keuangan;
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta untuk selama waktu sidang atau rapat rapat Panitia mendapat penggantian ongkos pengangkutan menurut Peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga tersebut dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri Keuangan;
6. Apa yang ditetapkan dalam ayat (3) pasal ini berlaku juga jika anggota bepergian atas perintah Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
7. Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memakai alat pengangkutan umum Negara atau Negara Bagian dengan percuma dan mendapat potongan tertentu kalau memakai pengangkutan K.P.M.
atau Garuda Indonesian Airways.
Koreksi Anda
