Koreksi Pasal 2
UU Nomor 4 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT"
Teks Saat Ini
TENTANG WAKIL KETUA.
1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menerima uang bulanan sebesar uang bulanan anggota;
2. Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat setiap hari mendapat uang duduk sebanyak f 30,- (tiga puluh rupiah) sehari selama mereka di luar rapat bertindak sebagai ketua.
Di samping itu ia mendapat uang tunjangan jabatan (representasi) sebanyak f 10,- (sepuluh rupiah) sehari;
3. Untuk para Wakil Ketua selama mereka di luar rapat bertindak atas nama Ketua, disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya.0ngkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh negeri;
4. 0ngkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas, bagi para Wakil Ketua selama bertindak sebagai Ketua di luar Ibukota, disamakan dengan ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut dalam Pasal 1 ayat (7).
Koreksi Anda
