Koreksi Pasal 4
UU Nomor 4 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT"
Teks Saat Ini
TENTANG ANGGOTA PEGAWAI NEGERI.
l. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pegawai Negeri yang menerima gaji kotor dari Kas Negara (Bagian) kurang dari f. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) menerima uang bulanan sebesar selisih gaji dari uang bulanan tadi;
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pegawai Negeri yang menerima gaji kotor dari Kas Negara (Bagian) f 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) atau lebih sebulan tidak menerima uang bulanan.
Koreksi Anda
