Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 4 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TENTANG ANGGOTA PEGAWAI NEGERI. l. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pegawai Negeri yang menerima gaji kotor dari Kas Negara (Bagian) kurang dari f. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) menerima uang bulanan sebesar selisih gaji dari uang bulanan tadi; 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pegawai Negeri yang menerima gaji kotor dari Kas Negara (Bagian) f 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) atau lebih sebulan tidak menerima uang bulanan.
Koreksi Anda