Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 4 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG tentang penggantian kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA Serikat" dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Serikat. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diumumkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1950 MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 27 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 45)
Koreksi Anda