Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 4 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Anggota Pegawai Negeri yang oleh karena keanggotaannya tidak dapat merangkap dengan pekerjaannya, dijamin dapat kembali kepada jabatan semula, jika ia telah tidak menjadi anggota lagi; 2. Waktu selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti termaksud dalam ayat di atas dianggap masa kerja.
Koreksi Anda