Koreksi Pasal 6
UU Nomor 4 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT"
Teks Saat Ini
1. Anggota Pegawai Negeri yang oleh karena keanggotaannya tidak dapat merangkap dengan pekerjaannya, dijamin dapat kembali kepada jabatan semula, jika ia telah tidak menjadi anggota lagi;
2. Waktu selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti termaksud dalam ayat di atas dianggap masa kerja.
Koreksi Anda
