Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undnag Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 Nomor 7), menjadi UNDANG-UNDANG;
4. Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5. Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
6. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo.