Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 38 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya, mengiventarisasi dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo; b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Gorontalo; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang kedudukan, sifat dan kegiatannya berada di Provinsi Gorontalo; d. utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk Provinsi Gorontalo; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Gorontalo. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo. Pasal 15 …
Koreksi Anda