Koreksi Pasal 14
UU Nomor 38 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya, mengiventarisasi dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo;
b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Gorontalo;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang kedudukan, sifat dan kegiatannya berada di Provinsi Gorontalo;
d. utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk Provinsi Gorontalo; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Gorontalo.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo.
Pasal 15 …
Koreksi Anda
