Koreksi Pasal 6
UU Nomor 38 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
