Koreksi Pasal 12
UU Nomor 38 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali dilakukan dengan cara :
a. penetapan berdasarkan perimabangan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah haisl pemilihan umum berikutnya.
Koreksi Anda
