Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
UU Nomor 3 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
UU Nomor 3 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disahkan pada tahun 2009.
Ya. UU Nomor 3 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah diubah oleh: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
UU Nomor 3 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung saat ini berstatus Berlaku.
UU Nomor 3 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ditetapkan oleh DPR RI.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2009
UU 3/2009
Peraturan ini
Status: Berlaku
Diuji oleh Mahkamah Konstitusi
Pengujian per tahun
+9 tanpa tanggal putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
1
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon
Ditolak
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon
Menyatakan p ermohonan Pemohon tidak dapat diterima
Ditolak
Gugur
Ditolak
Tidak Dapat Diterima
Tidak Dapat Diterima
Dikabulkan Sebagian
Ditolak
Dikabulkan Sebagian
Tidak Dapat Diterima
Tidak Dapat Diterima
Ditolak
Tidak Dapat Diterima
Ditolak
Ditolak
Tidak Dapat Diterima
Ditolak
Dikabulkan
Gugur
Tidak Dapat Diterima
Tidak Dapat Diterima
Tidak Dapat Diterima
Tidak Dapat Diterima
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Ditolak
Tidak Dapat Diterima
Ditolak
Dasar Hukum