Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985
epkumham.go
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4359), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut: