Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80C

UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. 16. Di antara ketentuan Pasal 80C dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80D yang berbunyi sebagai berikut: epkumham.go
Koreksi Anda