Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Mahkamah Agung karena: a. meninggal dunia; b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun; c. atas permintaan sendiri secara tertulis; d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. 6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda