Koreksi Pasal 8
UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Hakim agung ditetapkan oleh PRESIDEN dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
epkumham.go
sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna.
(6) PRESIDEN MENETAPKAN hakim agung dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima PRESIDEN.
(7) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh PRESIDEN.
(8) Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh PRESIDEN di antara hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(9) Keputusan PRESIDEN mengenai penetapan Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat
(8) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima PRESIDEN.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
