Koreksi Pasal 13
UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Hakim agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dan Pasal 12 ayat
(2) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Mahkamah Agung.
epkumham.go
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
