Pasal 1
Istilah Dengan UNDANG-UNDANG ini yang dimaksudkan dengan:
Ke-1."Kendaraan Bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua atau lebih yang didarat digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang yang digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin, dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu lintas bebas (diluar daerah pengawasan pabean) dalam tahun 1962.
Ke-2."Pemilik" ialah :
A. orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaran bermotor itu dituliskan yaitu
a. orang pribadi;
b. badan baik yang bersifat badan hukum atau tidak termasuk Perusahaan Negara;
c. perkumpulan-perkumpulan;
d. Yayasan;
e. koperasi;
f. firma atau perseroan lainnya;
a. s/d f, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di INDONESIA;
B.
orang …
B. orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri;
C. importir, dealer dan orang-orang atau badan-badan pemegang kendaraan bermotor yang belum mendapat tanda nomor Polisi Lalu-lintas INDONESIA.