Koreksi Pasal 6
UU Nomor 3 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunaskan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan bermotor yang terhutang untuk kendaraan bermotor itu dengan penyerahan dalam Kas Negara dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari saat berlakunya Unndang-undang ini atau saat pemilikan.
(2) Untuk …
(2) Untuk penyerahan-penyerahan tersebut dipergunakan tanda bukti penyetoran yang bentuknya ditentukan oleh Kepala Jawatan Pajak.
Koreksi Anda
