Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 3 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku diadakan pendaftaran kembali Kendaraan Bermotor. (2) Departemen Kepolisian tidak dapat memberikan sesuatu tanda nomor untuk kendaraan bermotor bila ternyata bahwa Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1961 atas Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor yang bersangkutan belum lunas.
Koreksi Anda