Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 3 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah kendaraan bermotor yang : a. dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. dimiliki oleh PRESIDEN Republik INDONESIA; c. dimiliki oleh anggota perwaakilan negara asing di INDONESIA yang memakai nnomor CD atau CC; d. dimiliki oleh badan internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Peengawasan; e. kendaraan … e. kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan dan oleh karena itu disegel. Penyegelan itu dilaakukan oleh atau atas nama pembesar yang termaksud pada pasal 15 ayat (3) UNDANG-UNDANG dalam Lembara-Negara tahun 1934 No. 7 18 sedemikian rupa sehingga pemakaian kendaraan bermotor itu tidak mungkin dengan tidak merusak segel itu; f. yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Koreksi Anda