Koreksi Pasal 7
UU Nomor 3 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 51), MENJADI UNDANG UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaran Bermotor belum dilunasi pada Suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, maka diperlukan peraturan tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1959 Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63).
(2) Departemen Kepolisian memberikan kepada Departemen Urusan Pendapatan.
Pembiayaan dan Pengawasan suatu daftar pemilik-pemilik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
