Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
4. Kabupaten Kutai Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mahakam Ulu.