Koreksi Pasal 20
UU Nomor 2 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Mahakam Ulu menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
