Koreksi Pasal 5
UU Nomor 2 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Mahakam Ulu mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh, Desa Long Sungai Barang Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, dan Sarawak Malaysia;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kelian Luar Kecamatan Long Iram, Desa Tutung Kecamaten Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat, dan Desa Tumbang Topus Kecamatan Uut Murung, Desa Liang Nyering Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Kariho Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Mahakam Ulu.
Koreksi Anda
