Koreksi Pasal 16
UU Nomor 2 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan lokasi Kabupaten Mahakam Ulu masing-masing sebesar Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar rupiah) selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Mahakam Ulu pertama kali sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp153.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga miliar rupiah) dan pembangunan lokasi Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp114.000.000.000,00 (seratus empat belas miliar rupiah) selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Mahakam Ulu pertama kali sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mahakam Ulu.
(4) Apabila Kabupaten Kutai Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Kutai Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
(6) Penjabat Bupati Mahakam Ulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kutai Barat.
(7) Penjabat Bupati Mahakam Ulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Koreksi Anda
