Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
a. Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha INDONESIA dan bergerak dalam bidang perekonomian;
b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
e. Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha INDONESIA yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu;
f. Organisasi Perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan INDONESIA yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan, atau jasa yang dihasilkan ataupun yang diperdagangkan.