Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Kamar Dagang dan Industri bertujuan :
a. membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha INDONESIA di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib beradasarkan Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
