Koreksi Pasal 12
UU Nomor 1 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Apabila kemudian hari ternyata terjadi penyimpangan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini; Pemerintah dapat mencabut Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
