Koreksi Pasal 10
UU Nomor 1 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Bentuk dan susunan organisasi, keanggotaan dan lain-lainnya yang berkaitan dengan organisasi Kamar Dagang dan Industri, diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Ruang lingkup keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
Koreksi Anda
