Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanYa.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.