Koreksi Pasal 16
PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
